
Jakarta –
Kebijakan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) kabarnya diperpanjang hingga 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan pembelian properti menyerupai rumah hingga ruko dan kendaraan bermotor mendapat potongan harga pajak.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menyampaikan pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang merekomendasikan kebijakan itu ke Kementerian Keuangan. Iwan menegaskan, hingga di sekarang ini PPN DTP masih akan berlaku hingga Desember 2024.
“Ya kan sementara masih hingga Desember dan sedang disarankan Kementerian Keuangan. Sekarang masih tetap berlaku hingga Desember,” kata Iwan terhadap wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Untuk PPN DTP tahun 2025 sejumlah pengembang ada yang merekomendasikan sanggup berlaku untuk rumah inden juga. Namun, Iwan menyampaikan masih perlu diskusi ke pihak Kementerian Keuangan. Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut akan besar lengan berkuasa terhadap penerimaan negara.
“Ya itu mesti dibicarakan bersama, bukan cuma dengan kami namun juga dengan kementerian keuangan alasannya itu akan besar lengan berkuasa terhadap penerimaan negara dan itu nanti besar lengan berkuasa ke ketersediaan ruang fiskal untuk kita,” tuturnya.
Baca juga: Dampak Ngeri ke Sektor Properti Kalau PPN Naik 12% |
Sebelumnya diberitakan detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) serta perumahan pada 2025.
“Untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan secepatnya dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” kata ia dalam pertemuan pers, di Hotel Four Seasons, Minggu (3/11/2024).
Alasan sejumlah insetif masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan pada kurun Presiden Prabowo Subianto, Airlangga menyampaikan untuk mendukung daya beli penduduk yang diakui sudah mengalami penurunan.
“Pertama, pertimbangannya kita lihat, daya beli penduduk yang masih relatif rendah, sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan,” terang dia.
Menurut Airlangga insentif PPN DTP itu, yakni unsur yang sungguh dikehendaki oleh kelas menengah. Keperluan yang penting untuk kelas menengah menurutnya untuk pembelian rumah dan mobilitas.
“Oleh alasannya itu, kedua hal tersebut, kami akan ajukan untuk diperpanjang. Diperpanjangnya berapa lama? Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan,” jelasnya.
diskon pajakppn dtppembelian rumahinsentif pemerintahkementerian keuanganproperti
Leave feedback about this