Detikxom Blog Industri Peredaran Rokok Ilegal Semakin Banyak, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah
Industri

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Banyak, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Petugas Bea dan Cukai mengerjakan pemusnhan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (03/05/2024). Sebanyak 298.000 batang rokok non cukai atau ilegal banyak sekali merek dan jenis hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Ilustrasi/Pemusnahan Rokok Ilegal/Foto: ANTARA FOTO/RAHMAD

Jakarta

Peredaran rokok ilegal makin marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan survei Indodata, peredaran rokok ilegal meraih 46,95%.

Direktur Eksekutif Indodata, Danis T.S Wahidin, mengungkapkan bahwa tiga variabel penting penglihatan produk, harga, dan aksesibilitas mempunyai efek signifikan kepada keputusan pelanggan untuk mengonsumsi rokok ilegal, yang ditunjukkan dengan peningkatan perokok ilegal di Indonesia.

“Perkembangan perokok ilegal tahun ini meraih 46,95%. Padahal, pada 2021 jumlahnya 28,12%, dan naik sedikit pada 2022 dengan 30,96%. Tahun ini, jumlahnya meningkat jauh,” ujar Danis dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Buruh Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Dapat Bikin Pekerja Terdampak

Tingginya peredaran rokok ilegal membuat kerugian untuk industri hasil tembakau (IHT). Sebagai industri dengan 6 juta pekerja yg menggantungkan sumber mata pencahariannya, keterlibatan pihak terkait dalam perumusan kebijakan menjadi suatu kewajiban gampang-mudahan mendapatkan perspektif seluas selaku dasar pengambilan keputusan yang efektif.

Menanggapi hal itu, Ketua Generik Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengungkapkan, hal ini mesti secepatnya diatasi. Rokok ilegal akan menurunkan pemasaran yang mempunyai pengaruh pada penurunan produksi, sehingga mulai mempunyai pengaruh pula pada segala pekerja dan petani.

“Jelas sekali maraknya rokok ilegal ini merugikan seluruh pihak. Produksi, peredaran, dan pemasaran rokok ilegal mesti dipandang selaku suatu kejahatan yang hebat atau extraordinarycrime, sehingga pemberantasannya tak mampu ditangani secara biasa,” terangnya.

“Pemerintah sudah bekerja, namun menurut saya belum optimal. Sepanjang wawasan saya, belum ada pelaku utama yang ditangkap,” ujarnya.

Saat ini, aturan-aturan yg dikeluarkan pemerintah condong menghasilkan industri berada dalam suasana sulit. Misalnya saja, legalisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang salah satunya menertibkan pelarangan pemasaran produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan wilayah bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yg terdampak.

Baca juga: Pengetatan Anggaran Tembakau Kasih Dampak Ini untuk Konsumen

Perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang salah satunya menertibkan tentang penyeragaman kemasan, sungguh mempunyai kesempatan menghasilkan rokok ilegal makin susah dibedakan dengan produk legal jikalau betul-betul dilanjutkan.

Untuk itu, ia meminta pemerintah betul-betul berusaha menanggulangi masalah rokok ilegal yg makin menjamur di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu laksanakan pemberantasan rokok ilegal secara terkoordinasi.

“Pemerintah jangan menghasilkan kebijakan yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal menyerupai peningkatan tarif cukai yg terlalu tinggi, terlalu jauh dari kesanggupan daya beli masyarakat. Kebijakan yang mengarah pada penyeragaman bungkus baik warna maupun goresan pena dan kebijakan yg terlalu restriktif pada pemasaran dan iklan rokok variasi itu segala akan sungguh menguntungkan rokok ilegal,” ucapnya.

Simak Video: Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

rokok ilegaltembakau

Exit mobile version