Kasasi Pailit Sritex Ditolak Ma, Pemerintah Tetapkan Bikinan Tetap Jalan
Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha Jakarta – Mahkamah Agung (MA) yg menolak tuntutan kasasi putusan pailit dari Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Adapun putusan penolakan kasasi mengacu pada Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, merupakan Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso