
Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) yg menolak tuntutan kasasi putusan pailit dari Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Adapun putusan penolakan kasasi mengacu pada Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, merupakan Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menekankan pemerintah selalu mengupayakan pabrik Sritex tetap berjalan. Hal itu dianggap perlu bagi menentukan produk dalam negeri tetap menyanggupi keperluan ekspor sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
“Sehingga nanti, yg kita tidak harapkan merupakan barang-barang yg selama ini diekspor oleh Sritex, nanti diisi oleh negara yang lain. Itu yg kalian tidak mau, dan alasannya itu going concern itu sungguh utama bahwa pabrik masih mesti tetap jalan,” kata Agus Gumiwang terhadap wartawan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Jum’at (20/12/2024).
Selain itu, Agus Gumiwang mengatakan pemerintah juga berusaha buat menentukan tidak ada PHK yg dijalankan oleh Sritex. Pasalnya, status pailit yang ditetapkan pada Sritex menyangkut hajat hidup banyak buruh.
“Sehingga seluruh pihak menurut persepsi aku mesti berpikir mudah-mudahan Sritex tetap mesti sanggup diproduksi, tetap mesti sanggup mempertahankan gampang-mudahan pekerja-pekerja tak di PHK,” ungkapnya.
Baca juga: Mengenang Masa Jaya Sritex: Bikin Seragam untuk NATO-Langganan Zara cs |
Lebih jauh, Agus mengaku tengah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan untuk memanggil kurator yg diperintahkan buat mengelola kepailitan Sritex. Ia mengaku akan memberi masukan yang dianggap perlu buat menyelamatkan Sritex.
“Jadi ahad depan saya mulai undang kurator bagi kita diskusikan, pertama kita mulai menyodorkan terhadap mereka yg terbaik untuk pemerintah seumpama apa. Dan kedua kalian juga akan mendengar rancangan mereka seumpama apa,” tutupnya.
Sebelumnya,Direktur Primer Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan sudah menjalankan konsolidasi internal. Selaras dengan itu, Sritex juga telah memutuskan buat mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Upaya aturan ini kalian tempuh, mudah-mudahan kita sanggup mempertahankan keberlangsungan usaha, dan menawarkan lapangan pekerjaan untuk 50 ribu karyawan yg telah melakukan pekerjaan bahu-membahu kita selama puluhan tahun,” ujar Iwan, dalam informasi tertulisnya.
Leave feedback about this