
Jakarta –
Pemerintah lewat Kementerian ESDM melakukan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa kelompok tarif listrik PT PLN (Persero). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 ihwal Tarif Tenaga Listrik yg Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu memastikan stratifikasi tarif listrik tersebut cuma untuk melebarkan batas daya, sehingga tidak merubah tarif listrik PLN.
“Keluarnya permen ini ya, tak merubah besaran tarif tenaga listrik yg ada,” kata Jisman di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Beberapa kelompok tarif yg mengalami stratifikasi yakni tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga. Dia mengatakan, hukum yg gres ini melengkapi hukum yg sebelumnya.
“Jadi tarif ini gotong royong ya kalian sebut bukan revisi, tetapi gres ya, melengkapi yang telah lama, yang sudah kita laksanakan yakni Permen 28 Tahun 2016,” katanya.
Baca juga: Pendapatan PLN Tembus Rp 262 T Semester I-2024 |
“Intinya bahwa Permen 7 ini yaitu ekspansi dan disebut dengan stratifikasi atau juga sanggup kalian sebut pelebaran batas daya. Nah yang terdampak ada rumah tangga besar, bisnis besar, traksi dan curah,” tambah Jisman.
Berikut 4 kelompok konsumen PLN yang mengalami pelebaran batas daya:
- Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
- Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Simak juga Video ‘Tarif Listrik per Juni 2024 Tak Alami Kenaikan, Ini Rinciannya…’:
Leave feedback about this