Detikxom Blog Industri Pekerja Tembakau Sampaikan Aspirasi Penolakan Rpp Kesehatan Ke Pemerintah
Industri

Pekerja Tembakau Sampaikan Aspirasi Penolakan Rpp Kesehatan Ke Pemerintah

Ganjar Pranowo hadiri sarasehan petani tembakau Asepan Gudang Tembakau Empat Lima di Klaten, Jateng. Ganjar komitmen jadikan Jateng sentra tembakau di Indonesia.
ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta

Para pekerja rokok tembakau telah menyodorkan pribadi aspirasi penolakan isi hukum di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yg sedang disiapkan pemerintah.

Ketua Generik Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pertanian (Kementan), yg sudah terbuka dalam menyambut aspirasi terkait penolakan sejumlah pasal pengaturan tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang ialah hukum pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebab dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau.

“Kami berharap kementerian terkait yang lain turut menyimak aspirasi kami. Selain itu, kita juga memohon terhadap Presiden Jokowi buat tak menandatangani RPP Kesehatan sebelum adanya pelibatan pekerja industri tembakau dalam perumusannya,” kata Sudarto, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Pengusaha Ritel Ungkap Ada Pasal Karet di RPP Kesehatan

Sebelumnya, para pekerja tembakau menyesalkan perilaku pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kememkes) yang terkesan terburu-buru dalam merumuskan RPP Kesehatan tanpa adanya pelibatan serikat pekerja industri tembakau.

Padahal, dampak dari isi RPP Kesehatan tersebut mulai berakibat fatal terhadap nasib para pekerja di industri yg telah memamerkan donasi besar terhadap pemasukan negara.

“Hingga kini, kalian yg mewakili pekerja industri tembakau tidak pernah dilibatkan, sehingga tak tahu bentuk tamat dari hukum tersebut. Kami sungguh kalut atas adanya pasal-pasal pengaturan tembakau yg mengarah terhadap tekanan pelarangan total produk tembakau,” ujarnya.

Sudarto memastikan pihaknya telah berusaha dan mulai selalu menyodorkan aspirasi terhadap pemerintah bagi meninjau kembali pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan dan meminta pelibatan serikat pekerja tembakau dalam proses perumusan.

Sudarto menyampaikan dalam audiensi kali ini, Kemenko Perekonomian dan Kemenaker turut menyodorkan pandangannya terkait partisipasi Kementerian terhadap penyusunan RPP Kesehatan, khususnya Kemenaker. Kedua Kementerian ini dipandang mengerti potensi dan dampak besar yang hendak terjadi apabila RPP Kesehatan disetujui tanpa melibatkan banyak sekali pihak terkait.

“Upaya-upaya yang bertanggung jawab, menyerupai edukasi dan sosialisasi secara tersistem sesuai tujuan pengendalian konsumsi tembakau belum berjalan secara baik, sehingga opsi yang dilaksanakan pemerintah secara lazim dikuasai terhadap pergantian regulasi dan kebijakan yg menekan industri tembakau secara bertubi-tubi dalam bentuk pergantian hukum yang diperketat dan mematikan sumber penghasilan pekerja,” pungkasnya.

rpp kesehatan

Exit mobile version