Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the fluentform domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 6121 Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the google-analytics-for-wordpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 6121 Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-social domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 6121 Ojk Bikin Hukum Gres Buat Perbankan, Ini Isinya - ColorMag Dailymag
18 April 2025
Moneter

Ojk Bikin Hukum Gres Buat Perbankan, Ini Isinya

Ilustrasi Bank atau Perbankan
Ilustrasi – Foto: Infografis /Mindra Purnomo

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mempublikasikan dua peraturan gres terkait likuiditas perbankan dalam negeri yang dikehendaki sanggup bikin ekosistem yang sehat di sektor keuangan.

Pertama, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 wacana Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum. Regulasi kedua, POJK Nomor 20 Tahun 2024 wacana Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menuturkan, kedua POJK yang diterbitkan ialah pergantian dari regulasi sebelumnya. POJK 19/2024 misalnya, revisi dari POJK 50/ POJK.03/2017 wacana keharusan pemenuhan rasio pendanaan stabil higienis (net stable funding ratio) bagi bank umum.

Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Kencana Cimahi!

Sementara POJK 20/2024 ialah pergantian atas POJK 42/POJK.03/2015 wacana keharusan pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum.

“Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu mempunyai likuiditas yang mempunyai dampak dan mencukupi untuk bikin metode perbankan yang sehat, bisa meningkat dan berkompetisi secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan pertumbuhan standar internasional,” kata Ismail dalam pemberitahuan tertulisnya, dikutip Selasa (17/12/2024).

Ismail menuturkan, untuk menganggap kecukupan likuiditas, dikehendaki rasio likuiditas yang setara, sanggup diandalkan, dan sanggup diperbandingkan dalam menganggap kecukupan kuantitas aset keuangan yang bermutu tinggi untuk mengantisipasi arus kas keluar higienis (net cash outflow).

Selain itu, kata Ismail, kedua POJK ini juga mengendalikan ekspansi cakupan keharusan pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR serta NSFR menjadi berlaku untuk seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), di mana sebelumnya BUK yang tergolong kalangan bank menurut modal inti (KBMI) 1 selain bank absurd tidak menjadi cakupan pengaturan LCR dan NSFR.

“Perluasan tersebut dijalankan mengingat pemeliharaan rasio LCR dan NSFR ditujukan untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan, sehingga diperlukan rasio yang setara, sanggup diandalkan, dan sanggup diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK,” jelasnya.

Selain pergantian cakupan, POJK LCR juga mengendalikan pembiasaan patokan High Quality Liquid Asset (HQLA), tata cara pelaporan, sampai payung pengaturan keharusan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).

Sementara Perubahan POJK NSFR mengendalikan terkait pembiasaan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang sanggup diperhitungkan. Adapun tata cara pelaporan POJK ini menjadi bab dari perjanjian OJK untuk tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan, utamanya dalam memperkuat ketahanan likuiditas.

“Diharapkan peraturan ini sanggup mengembangkan kapasitas perbankan dalam mengurus likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga memperkuat fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian nasional,” tutupnya.

Simak juga Video ‘Menkomdigi Minta BI Beri Sanksi Bank yang Cuek dengan Transaksi Judol’:

[Gambas:Video 20detik]

ojkperaturan perbankanrasio kecukupan likuiditaslikuiditaspojksektor keuanganintermediasi

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video