
Jakarta –
KPK menggeledah save deposit box di suatu bank swasta milik tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dalam masalah prasangka investasi fiktif. KPK menyita duit kepingan rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura yang totalnya meraih Rp 2,5 miliar.
Jubir KPK Tessa Mahardika menerangkan penggeledahan dijalankan pada Selasa (25/2) lalu. Dia menjelaskan, selain uang, KPK turut menguras 150 gram logam mulia serta dokumen kepemilikan aset.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, duit tunai dalam mata duit rupiah dan mata duit absurd (USD, SGD, dan euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar,” terang Tessa terhadap wartawan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif |
“Termasuk juga penyitaan dokumen-dokumen kepemilikan asset tersangka yang didapatkan penyidik dan mesti didalami lebih lanjut,” sambungnya.
Dia juga menyodorkan terhadap lembaga-lembaga keuangan mudah-mudahan sanggup melakukan pekerjaan sama untuk menyediakan pemberitahuan kalau mendapati adanya save deposit box dari nama-nama para tersangka yang sudah disampaikan oleh KPK.
“KPK juga mengimbau terhadap lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan pekerjaan sama menunjukkan secara dini terhadap KPK terkait dengan kepemilikan save deposit box untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang-Aset di Kasus Dugaan Investasi Fiktif Eks Dirut Taspen |
Sebelumnya, KPK sudah mengundang mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono selaku saksi masalah ini. KPK mengusut Helmi selaku saksi kemarin, Rabu (26/2).
Selain Helmi, KPK mengundang tiga saksi lainnya, merupakan staf PT IMM, Satiman; karyawan PT Insight Investment Management, Genta Wira Anjalu; dan karyawan swasta, Didi Hernandi.
Dalam masalah ini, KPK sudah menahan Kosasih. Dia disangka melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga sudah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Baca juga: KPK Sita 6 Apartemen Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M |
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikontrol oleh PT IIM yang melawan aturan tersebut (semestinya dihentikan dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapat keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam pertemuan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Berikut rincian pihak yang diuntungkan:
a. PT IIM (Insight Investments Management) sedikitnya sebesar Rp 78 miliar
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sedikitnya sebesar Rp 2,2 miliar
c. PT PS (Pacific Sekuritas) sedikitnya sebesar Rp 102 juta
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sedikitnya sebesar Rp 44 Juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP
Kosasih disangka sudah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.
Simak juga Video ‘KPK Sebut Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen Rugikan Negara Setidaknya Rp 200 M’:
kpkmantan dirut taspenkasus korupsi taspenHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya
Leave feedback about this