
Jakarta –
Komnas Perempuan meminta pemerintah mengimplementasikan norma-norma dalam The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Sejumlah regulasi di Indonesia disorot Komnas Perempuan masih belum mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyampaikan terdapat 305 peraturan diskriminatif yg mengontrol badan perempuan, pembatasan keleluasaan beragama berkeyakinan, diskriminatif terhadap minoritas seksual, dan wanita pekerja seks. Perempuan dengan HIV/AIDS disebut Veryanto masih mengalami masalah dalam mengakses layanan dasar tergolong hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.
Hal lain menyerupai pemenuhan hak politik wanita disebut Veryanto masih belum optimal. Salah satunya, menurut Veryanto, menyerupai dalam Peraturan kpu (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terutama Pasal 8 ayat 2 ihwal penghitungan kuota caleg wanita yang telah diuji materi, di mana putusannya mendukung kuota 30 persen keterwakilan perempuan, tidak diimplementasikan sehingga mempunyai pengaruh terhadap minimnya jumlah wanita di institusi pengambilan keputusan.
“Pemenuhan hak politik wanita ialah tantangan dalam implementasi CEDAW. Di segi yang lain, perspektif kesetaraan dan keadilan gender dan perjanjian pemerintah pada jenjang sentra maupun wilayah juga penting ditingkatkan biar kebijakan yg berpihak terhadap wanita kian aman sehingga pelaksanaan prinsip dan norma CEDAW sanggup diwujudkan,” kata Veryanto dalam siaran pers yg diterima, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut 3 Kasus Pembunuhan selaku Femisida, Usul Femisida Watch |
Komnas Perempuan menyebut Indonesia tergolong Negara Pihak dalam CEDAW yg mempunyai keharusan melakukan 16 pasal substantif yg menampung norma-norma CEDAW. Sepanjang 40 tahun usia pengesahan CEDAW, Indonesia telah melakukan salah sesuatu kewajibannya yakni menyodorkan 5 kali laporan berkala, yakni laporan I tahun 1988, II dan III pada 1998, IV dan V tahun 2007, yang VI dan VII disampaikan pada 2012 dan yg terakhir, laporan bersiklus ke VIII disampaikan tahun 2021. Laporan bersiklus VIII mendapat 60 nasehat terkait implementasi CEDAW yg mesti ditindaklanjuti Negara Pihak hingga tahun 2025. Pada 2025 nanti, Indonesia dibutuhkan menyerahkan laporan bersiklus IX terhadap Komite CEDAW.
Ada sejumlah pertumbuhan yang disebut Komnas Perempuan di antaranya Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2022 ihwal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan tiga peraturan turunannya yg telah disahkan, UU No.23 Tahun 2004 ihwal Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Inpres No. 7 Tahun 2021 ihwal Rencana Aksi Nasional ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yg Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Berikutnya Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2021 ihwal Rencana Aksi Nasional Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2020-2025, Peta Jalan Pencegahan P2GP 2020-2030 selaku pijakan upaya pencegahan dan pelarangan P2GP, Perpres 53 Tahun 2021 ihwal Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025, Permendikbud No. 48 Tahun 2023 ihwal Akomodasi yg Dibutuhkan buat Siswa Penyandang Disabilitas pada Jenjang PAUD, Sekolah Dasar dan Menengah, PP No. 13 Tahun 2020 ihwal Akomodasi yang Dibutuhkan buat Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP No. 39 Tahun 2020 ihwal Akomodasi yg Layak Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Komnas Perempuan menyebut di samping pertumbuhan perundang-undangan dan kebijakan nasional, juga terdapat perundang-undangan yang disahkan lima tahun belakangan yg belum sejalan dengan prinsip dan norma CEDAW, di antaranya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang tidak menyanggupi hak-hak wanita terkait cuti maternitas, cuti haid dan menyusui berbayar.
Baca juga: Hari Kartini, Kekerasan Seksual, dan Politik Perempuan |
Menurut Komnas Perempuan, pembatalan evaluasi dampak lingkungan juga secara tidak proporsional juga mempunyai pengaruh buruk terhadap wanita pedesaan dan adat. Ratifikasi UU No. 4 Tahun 2024 ihwal Kesejahteraan Ibu dan Anak berpeluang melembagakan tugas dometik perempuan, mendiskriminasi wanita dalam mengakses pekerjaan serta kesempatan kenaikan karir.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengingatkan hasil Pengamatan Akhir Komite CEDAW terkait revisi UU Perkawinan yang masih mendiskriminasikan wanita tergolong wanita disabilitas. Dia menyampaikan regulasi Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) masih mendua, belum secara sarat melarang terlebih mengkriminalkan pelaku. Sebab, menurutnya, masih memberi mandat terhadap otoritas agama untuk memberi fatwa pelaksanaan P2GP. Peta Jalan Pencegahan P2GP 2020- 2030 menghadapi tantangan utama sosial budaya dan agama.
Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2016 ihwal Konservasi dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dinilai masih mendiskriminasi hak wanita nelayan alasannya definisi nelayan terbatas cuma untuk mereka yang pekerjaannya menangkap ikan sementara ragam pekerjaan banyak di mana wanita terlibat.
Dia menyertakan bahwa hingga hari ini, RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga masih juga tertunda pengesahannya sementara jumlah pekerja rumah tangga terbanyak dan rentan dieksploitasi dan mengalami kekerasan. Demikian juga RUU Masyarakat Adat dan ketiadaan peran serta terhadap penduduk akhlak sanggup mempunyai pengaruh buruk terhadap hak-hak asasi wanita akhlak dan pedesaan.
“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa meski UU TPKS sudah mengendalikan penyiksaan seksual, tapi masih banyak terjadi penyiksaan berbasis gender yang yang lain di antaranya eksekusi mati dalam kasus-kasus narkoba, penyiksaan tehadap wanita dalam tahanan dan serupa tahanan,” ujar Rainy Hutabarat.
Baca juga: Dewan Perwakilan Rakyat Soroti Kurangnya Perempuan di Pemilu, Akademisi: Harus Ditindak KPU |
Secara periodik, Pemerintah Indonesia menyodorkan laporan capaian dan tantangan implementasi CEDAW terhadap Komite CEDAW. Pada 2025 mendatang, Pemerintah Indonesia akan melaksanakan serangkaian kesibukan terkait partisipasi penduduk sipil, Kementerian/Lembaga Negara tergolong Lembaga Negara HAM sebelum menyerahkan laporan bersiklus IX terhadap Komite CEDAW.
Dalam memperingati 40 Tahun Ratifikasi CEDAW, Komnas Perempuan menganjurkan biar Pemerintah Indonesia menindaklanjuti Pengamatan Akhir Laporan VIII yg disampaikan oleh Komite CEDAW.
komnas perempuanperempuandewan ham pbbHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya
Leave feedback about this