
Daftar Isi
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto gres saja meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lantas, apakah Danantara tidak bisa diaudit?
Prabowo menyampaikan Danantara selaku pengurus investasi mesti dikontrol dengan sebaik mungkin dan sungguh hati-hati. Dia bilang, Danantara mesti diaudit setiap di saat oleh siapapun.
“Danantara Indonesia untuk itu mesti dikontrol dengan sebaik-baiknya, dengan sungguh hati-hati, dengan sungguh transparan, dengan saling mengawasi. Harus dapat diaudit setiap di saat oleh siapapun,” kata Prabowo dalam peluncuran Danantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Prabowo Ajak Jokowi-SBY Kaprikornus Dewan Penasihat Danantara, Ini Alasannya |
Prabowo menyebut kehadiran Danantara untuk masa depan anak dan cucu atau generasi penerus bangsa Indonesia. Oleh alasannya yakni itu, pengelolaannya mesti diawasi bersama.
“Hari ini saya besar hati dengan bangsa saya. Saya besar hati terhadap semua pihak yang sudah bersusah payah merealisasikan Danantara Indonesia alasannya yakni ini yakni tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan dan kesejahteraan,” ucap Prabowo.
Berdasarkan draf simpulan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang berikutnya disebut Badan yakni yang melaksanakan kiprah pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN.
Baca juga: Basuki Berharap IKN Kecipratan Investasi Danantara |
Tujuan Danantara
Tujuan dibentuknya Danantara tertuang dalam Pasal 3E ayat (3) yakni untuk memajukan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. Badan gres ini akan bertanggung jawab eksklusif terhadap presiden.
Dalam Pasal 3K tertulis bahwa investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian pemberitahuan bahwa Danantara tidak bisa diaudit yakni tidak benar.
“Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tulis Pasal 3K.
Saksikan juga Sosok: Lentera Pendidikan di Sudut Bogor
Leave feedback about this