Ppn 12% Sanggup Tornado Penolakan, Pemerintah Sanggup Apa?
Foto: Dok. Istimewa Jakarta – Jelang berlakunya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, sejumlah polemik masih selalu bermunculan ke permukaan. Mulai dari denah sampai produk yang dikenakan pajak 12% tersebut. Ketua Generik Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Katolik Indonesia (IKAFEB-UKI), Haryara Tambunan, mengatakan tidak adanya keterangan yang transparan