10 Mei 2025
Fintech

Beda Pengawasan Kripto: OJK Gantikan Bappebti!

Beda pengawasan kripto OJK

Jakarta – Pengawasan aset kripto sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Semula, pengawasan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 wacana peralihan kiprah pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital tergolong aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan mesti dijalankan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.

“Seperti kita pahami Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami gres sampaikan tadi dijalankan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK melalui terusan telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Indodax Naikkan Transaksi Pembelian Aset Kripto Usai PPN 12%

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dijalankan selaku upaya untuk mempertahankan stabilitas metode keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk mempertahankan iktikad penduduk terhadap prinsip-prinsip sumbangan konsumen, sehingga sanggup menampilkan implikasi kasatmata bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen biar transisi, kiprah pengaturan, dan pengawasan dijalankan secara mulus atau seamless untuk menyingkir dari gejolak di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, sekarang kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, sehabis sebelumnya masuk klasifikasi aset komoditas di saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berefek juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam peluang yang sama.

Baca juga: Mendikbud: Pengaturan TK & SLB Lebih Banyak di Tangan Warga!

Hasan menerangkan bila dahulu jual beli kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka konsentrasi pengaturan aset kripto lebih pada faktor jual beli dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun sehabis di OJK, ada pengembangan ke sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya meliputi pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap aneka macam faktor yang lain tergolong faktor pengembangan produk dan layanannya faktor penawaran dan faktor lain, menyerupai pengawasan risiko dan dampak sistemik, faktor tata kelola, serta faktor integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” paparnya.

Selain itu perbedaan signifikan yang juga didorong OJK yaitu pemfokusan dari faktor sumbangan terhadap konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi pelanggan di sektor keuangan, tergolong aset kripto.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto dibutuhkan sanggup lebih terintegrasi dengan metode pengawasan dan pengaturan dari aneka macam sektor keuangan yang lebih luas menyerupai perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin menampilkan kepastian aturan bagi industri.

“OJK juga tentu menginginkan menentukan bahwa acara kripto sanggup beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas metode keuangan,” ujar Hasan.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video