
“DJP akan menjalankan pemeliharaan tata cara yang mau mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi coretax DJP,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip Rabu (2/4/2025).
Pengumuman disampaikan dalam surat Nomor PENG-24/PJ.09/2025. Waktu henti ini memiliki pengaruh pada tidak sanggup diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Baca Juga : Strategi Keuangan Matang Beli Rumah Tanpa Jadi ‘Budak Cicilan’
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan tuntutan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP.
Pemeliharaan sistem CoreTax DJP dijalankan sebagai upaya berkelanjutan untuk terus mengembangkan mutu layanan perpajakan secara daring. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa aplikasi dapat beroperasi dengan optimal, memiliki kinerja yang lebih baik, serta mampu menangani berbagai macam potensi halangan atau bug yang mungkin dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan pemeliharaan yang rutin, diharapkan pengalaman pengguna dalam berinteraksi dengan layanan perpajakan digital akan semakin meningkat.
Lebih lanjut, DJP menekankan bahwa pemeliharaan ini juga bertujuan untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi yang menopang aplikasi CoreTax. Peningkatan keamanan sistem dan penambahan fitur-fitur baru yang memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya menjadi fokus utama dalam proses pemeliharaan ini. Langkah ini sejalan dengan visi DJP untuk terus bertransformasi menjadi institusi yang modern dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak di era digital.
“Terima kasih atas masukan bermanfaat dan iman yang sudah diberikan,” imbuh DJP dalam penutup pengumumannya. Ungkapan terima kasih ini menunjukkan apresiasi DJP terhadap partisipasi aktif wajib pajak dalam memberikan umpan balik yang konstruktif, serta kesabaran yang ditunjukkan selama proses pemeliharaan berlangsung. DJP berharap, setelah pemeliharaan selesai, aplikasi CoreTax dapat kembali beroperasi dengan lebih baik dan memberikan layanan yang optimal kepada seluruh wajib pajak. Wajib pajak diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari DJP terkait perkembangan pemeliharaan aplikasi CoreTax.
Leave feedback about this