Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the fluentform domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 6121 Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the google-analytics-for-wordpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 6121 Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-social domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/wp-includes/functions.php on line 6121 Adi Arnawa Jelaskan Syarat Pemberian Santunan Hari Raya Rp 2 Juta Per Kk - ColorMag Dailymag
18 April 2025
Berita

Adi Arnawa Jelaskan Syarat Pemberian Santunan Hari Raya Rp 2 Juta Per Kk

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di saat dijumpai di Kantor Bupati Badung, Jumat (14/3/2025). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di saat dijumpai di Kantor Bupati Badung, Jumat (14/3/2025). (Agus Eka/detikBali)

Badung

Sebagian penduduk mempertanyakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memamerkan derma Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) saban hari besar keagamaan nasional (HBKN). Mereka mempertanyakan adanya syarat/ketentuan bagi kandidat akseptor yang dianggap tidak cocok dengan kontrak I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) di saat kampanye.

Syarat itu memungkinkan tidak semua warga Badung mendapat derma tersebut. Adi Arnawa pun angkat bicara. Dia bilang penerapan ketentuan itu telah dikontrol dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, utamanya yang dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam manajemen pemerintahan, kami dikontrol regulasi. Permendagri 77 terang dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami tidak mau juga melanggar. Terbukti kami juga terhadap kebijakan ini, minta legal opinion ke Kejari Badung. Kami juga minta harmonisasi regulasi perbup kami dengan Kanwil Hukum Bali,” terang Adi Arnawa di Puspem Badung, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Pemkab Badung Mulai Data Penerima Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta

Adi menegaskan, ia secara pribadi gotong royong ingin agar derma itu dapat diberikan terhadap seluruh warga Badung. Namun, dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, ada batas-batas yang mengatur, utamanya agar pemberian derma itu sempurna sasaran terhadap penduduk yang membutuhkan.

“Obsesi kami kan seluruhnya dapat. Tetapi, dalam pengelolaan keuangan kan ada satu regulasi dan mohon maaf kami kan mesti profesional. Orang yang dapat (kaya) kan masak mesti menyerupai itu (diberikan),” ucap Adi.

“Ini kan maksudnya bagaimana kami hadir untuk menolong meskipun kemarin aku telah menyodorkan berbasis KK, namun KK itu kan basic-nya. Masalah nanti implementasinya ternyata mohon maaf, tidak semua individu, atau di media biasa disebutkan mesti semua individu dapat, ya tidak mungkin,” sambung eks Sekretaris Daerah (Sekda) Badung itu.

Adi belum mengenali niscaya jumlah akseptor derma tersebut. Pemkab Badung masih melakukan pendataan. Musyawarah dusun dan desa/kelurahan juga masih berjalan dan dikehendaki dari penjaringan ini, semua data masuk ke Dinas Sosial Badung paling lambat 16 Maret 2025.

“Dari sana barulah kami akan alokasikan, berapa sih budget yang diperlukan. Yang terang pemerintah telah bergerak termasuk, makanya aku ketemu lagi dengan para kepala desa biar nggak nanti bias gunjingan di bawah. Kami komitmen kok tidak ada berubah-ubah,” tegas Adi Arnawa.

“Tetapi ya tetap dalam implementasi ini mesti mengacu regulasi sebagaimana legal opinion kami dengan Kejari Badung tergolong hasil harmonisasi dengan Kanwil Hukum terkait regulasi yang kami gunakan,” terang AdI Arnawa.

Baca juga: Bukan THR, Adi Arnawa Sebut Bantuan Rp 2 Juta per KK untuk Cegah Inflasi

Pemkab Badung mengeluarkan kebijakan pemberian derma Rp 2 juta per KK saban hari raya keagamaan. Bantuan itu berniat untuk mengendalikan inflasi. Adi menyinggung momen menjelang hari raya keagamaan kerap berpeluang mengembangkan inflasi.

Menurut Adi Arnawa, derma Rp 2 juta per KK berniat untuk menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok di saat peringatan hari besar keagamaan, tergolong Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek. Nantinya derma ini akan ditransfer pribadi ke rekening akseptor lewat bank kawasan dengan prospek bisa dipakai untuk kebutuhan di saat hari raya.

20D

Video: BHR untuk Ojol Cair, Ada yang Dapat Rp 900 Ribu

20D

Video: BHR untuk Ojol Cair, Ada yang Dapat Rp 900 Ribu


bantuan hari rayapemkab badungadi-ciptai wayan adi arnawa

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video