Detikxom Blog Berita Ekonomi Bisnis Prabowo Tegaskan Ppn 12% Cuma Untuk Barang Dan Jasa Mewah
Berita Ekonomi Bisnis

Prabowo Tegaskan Ppn 12% Cuma Untuk Barang Dan Jasa Mewah

Prabowo Subianto
Foto: dok. Tim Media Presiden Prabowo

Jakarta

Menjelang perubahan tahun, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberitahu peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% cuma dikenakan terhadap barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan peningkatan dari PPn menjadi 12%.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan sudah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah menentukan bahwa peningkatan tarif PPN dari 11% menjadi 12% cuma dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Hal ini disampaikannya dikala pertemuan pers bareng Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya sementara waktu lalu.

Prabowo juga menyodorkan barang-barang keperluan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11%, tetap seumpama semula dan tidak mengalami peningkatan tarif.

“Untuk barang dan jasa yang selain mencakup barang mewah, tidak ada peningkatan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang ialah keperluan utama masyarakat, yang selama ini diberi kepraktisan pembebasan dari pajak. PPN 0% masih berlaku,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura mengonfirmasi belanja keperluan sehari-hari di warung dan swalayan tidak akan ada peningkatan PPn sama sekali.

“Bisa ditentukan tidak ada peningkatan di barang keperluan utama dan sehari-hari. Ini yakni hadiah permulaan tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menyodorkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyampaikan bahwa PPn cuma dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di epilog tahun 2024, dia umumkan secara resmi dengan perilaku yang persis sama,” jelasnya.

Sebelumnya pada peluang yang sama, Menteri Keuangan menerangkan barang-barang glamor yang terkena PPn 12% tersebut sudah dikontrol secara terang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022.

“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kalangan residensial glamor yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan kendaraan beroda empat mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11% seumpama semula,” tegas Prita.

Prita menyebut Kenaikan PPn ialah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati dewan perwakilan rakyat dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk mengoptimalkan tarif PPn dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo menentukan jalan mengoptimalkan PPn cuma untuk barang-barang glamor sehingga tidak mempunyai pengaruh sama sekali terhadap kehidupan penduduk banyak. Seperti yang sudah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya doktrin sarat bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang prudent dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap tersadar dengan baik,” tutup Prita.

Video Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN Kaprikornus 12%

Video Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN Kaprikornus 12%


prabowo subiantokenaikan ppnppn 12%

Exit mobile version