
Jakarta –
Jelang berlakunya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, sejumlah polemik masih selalu bermunculan ke permukaan. Mulai dari denah sampai produk yang dikenakan pajak 12% tersebut.
Ketua Generik Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Katolik Indonesia (IKAFEB-UKI), Haryara Tambunan, mengatakan tidak adanya keterangan yang transparan dan pengumuman yang terkesan secara tiba-tiba antar kementerian/lembaga menjadi problematika gres yg menghasilkan penduduk resah.
Haryara menganggap kurangnya kerjasama antar forum dalam menyodorkan keterangan ke publik, sampai di sekarang ini masih nampak kelihatan.
“Harusnya kerjasama antarkementerian dan forum ditingkatkan perihal penyampaian keterangan ke publik soal PPN 12% ini agar clean and clear,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (23/12/2024).
Baca juga: Pernyataan Lengkap Kemenkeu soal QRIS Tak Kena PPN 12% |
Haryara menegaskan, yang mesti diperbaiki, akan dari keterbukaan penerapan denah serta macam barang dan jasa apa saja yang sungguh-sungguh dikenakan PPN 12%.
“Seperti yg gempar baru-baru saja ini soal top-up e-wallet dan pembayaran lewat QRIS, sebaiknya pemerintah terbuka menerangkan rincian dari penerapan denah dan produk yg terkena PPN 12% ini,” tegasnya.
Sementara itu, Haryara juga meminta terhadap para politisi mudah-mudahan tak memperkeruh situasi terkait asal usul wangsit PPN 12% ini timbul di tengah kondisi ekonomi penduduk yg disebut sedang tidak baik-baik saja.
“Saya juga meminta terhadap para politisi dan legislator buat tak memperkeruh atau bahkan jikalau bisa menghentikan saling serang terkait siapa yg salah soal hukum PPN 12% ini, lebih baik kami berpikir bagaimana caranya memajukan kemakmuran penduduk di tengah ekonomi yang semakin susah ini,” tandasnya.