
Jakarta –
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai menyiapkan pembentukan holding UMKM karena saluran pembiayaan bagi pelaku UMKM yg dianggap masih sungguh sulit.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menganggap pembentukan holding tak terlepas dari efisiensi saluran pendanaan untuk UMKM.
“Sebenarnya lebih dari faktor investasinya agar investasi sanggup masuk dalam holding tersebut. Kaprikornus konsepnya mencari investor,” kata Shinta dikala dijumpai di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Selama ini, kata Shinta, UMKM senantiasa dihadapkan dengan kasus pendanaan. Holding UMKM, ia nilai selaku penyelesaian buat pendanaan UMKM lewat kegiatan investasi.
Baca juga: UMKM Urus Perizinan NIB Makin Mudah, Cuma 30 Menit! |
“Jadi mereka sanggup temukan penanam modal dengan adanya holding itu. Kaprikornus kemitraan yang tadi disampaikan itu tidak cuma dalam bentuk pribadi namun lewat holding dengan investasi di dalam holding tersebut,” ungkapnya.
Ia pun mengaku akan mendukung terobosan tersebut. Meski begitu, Shinta meminta pemerintah bagi mengkaji lebih dalam maksud dari wacana pembentukan holding UMKM.
“Tentunya upaya ini suatu yg baru, terobosan baru, pasti saja kalian dukung ya. Cuma kalian perlu klarifikasi lebih rinci,” tambahnya.
Ditemui terpisah, Deputi Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menuturkan, pembentukan holding UMKM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan kerja keras mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam regulasi tersebut, menampung inti plasma, distribusi dan keagenan, rantai pasok, kemitraan tergolong buat hasil, hingga kolaborasi operasional. Akan tapi, perlu ditangani penguatan lintas kementerian yang dikala ini tengah digodok kebiasaan Baku Mekanisme dan Kriteria (NSPK).
“Sehingga nanti para pimpinan tempat milik guideline, milik pedoman, punya tutorial bagaimana nanti UMKM bekerjasama dengan kerja keras besar,” kata Bagus dalam kegiatan Forum Kemitraan Investasi di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Melalui regulasi tersebut, kata Bagus, para pebisnis skala mikro sanggup menjalin hubungan kemitraan dengan pelaku kerja keras menengah. Dalam hal ini, Kementerian UMKM bertugas bagi menjembatani hubungan kemitraan tersebut.
“Makanya aku selaku deputi kerja keras menengah, bicara beberapa hal, pertama ia selaku anchor, bagaimana kerja keras mikro kecil ini sanggup diagregasi, dikonsolidasi. Lalu kerja keras menengah juga bekerjasama dengan kerja keras besar,” ungkapnya.
“Jadi ia di tengah nih, ia selaku penghelanya namun ia juga bermitra. Makanya Pak Menteri (Maman Abdurrahman) kita telah menyodorkan di publik bahwa kami mulai membangun namanya holding UMKM,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan mulai membentuk UMKM Holding. Tujuannya bagi membangun konektivitas rantai pasok antara UMKM dengan industri besar.
“Kami dalam rangka buat membangun konektivitas antara UMKM dengan industri besar biar terbangun suatu ekosistem, rantai pasok dan pemberdayaan kenaikan mutu UMKM kami, kita lagi mau mengkonektifkan antara industri besar dengan UMKM. Salah sesuatu kegiatan yang akan kita siapkan merupakan UMKM Holding,” kata Maman terhadap wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Lihat juga Video Kemenko PM Ingin Permudah Akses Kredit Usaha Rakyat
holding umkmkementerian umkmakses pendanaaninvestasi umkmpengusaha indonesiaregulasi umkmkemitraan usahapemberdayaan umkmshinta kamdaniekosistem bisnis