Detikxom Blog Moneter LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 4,25%!
Moneter

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 4,25%!

LPS tahan suku bunga penjaminan

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan suku bunga penjaminan tetap di level 4,25%. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentukan menjaga tingkat bunga penjaminan tabungan untuk periode 1 Februari-31 Mei 2025. Besarannya sama dengan periode sebelumnya untuk bank lazim tabungan rupiah, bank lazim tabungan valas dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tabungan rupiah.

Dengan demikian besaran suku bunga penjaminan tabungan untuk rupiah di bank lazim tetap 4,25% dan suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75%. Suku bunga penjaminan untuk valas di bank lazim juga tetap 2,25%.

“Rapat Dewan Komisioner LPS tentukan untuk menjaga tingkat bunga penjaminan tabungan dengan rincian bank lazim tabungan rupiah 4,25%, bank lazim tabungan valas 2,25% dan BPR tabungan rupiah 6,75%,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan yakni batas maksimum tingkat bunga masuk akal tabungan perbankan. Keputusan untuk mempertahankannya alasannya yakni menyaksikan penurunan suku bunga tabungan masih terbatas sampai memperkuat stabilitas tata cara keuangan dan persiapan risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan.

Baca juga: Revisi UU BUMN: DPR dan Pemerintah Bahas Pembentukan Danantara

“Mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan dan pasar keuangan, serta memikirkan hal-hal respons penurunan suku bunga tabungan yang masih terbatas, keadaan likuiditas dan upaya menampilkan ruang pengelolaan suku bunga, tingkat cakupan penjaminan tabungan yang masih mencukupi (nominal dan rekening), serta memperkuat stabilitas tata cara keuangan dan persiapan risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan,” terperinci Purbaya.

Dalam tentukan tingkat bunga penjaminan, LPS disebut sudah memperhatikan arah pergerakan suku bunga tabungan di industri perbankan, ruang untuk intensitas kompetisi yang sehat antar bank dalam mengumpulkan dana, serta memikirkan faktor-faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas tata cara keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Kami mengimbau terhadap bank agar secara transparan dan terbuka menyodorkan terhadap nasabah dan kandidat nasabah penyimpan perihal besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku dikala ini,” tutur Purbaya.

Exit mobile version