
Jakarta –
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Komisi VI dewan perwakilan rakyat RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) wacana pergantian ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 wacana BUMN. Dalam peluang ini disinggung perihal adanya pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menteri BUMN Erick Thohir mewakili pemerintah mengaku sependapat dengan dewan perwakilan rakyat RI perihal adanya keperluan dan urgensi penyusunan RUU BUMN. Selain buat optimalisasi kiprah dan bantuan BUMN, juga alasannya yaitu adanya pembentukan BP Danantara.
“Optimalisasi kiprah dan bantuan BUMN menjadi krusial bagi dijalankan penguatan pengelolaan BUMN baik dari faktor pengelolaan BUMN maupun faktor manajemen BUMN itu sendiri dan juga untuk pembentukan tubuh gres yakni BP Danantara,” kata Erick dalam pertemuan kerja dengan Komisi VI dewan perwakilan rakyat RI, Kamis (23/1/2025).
Dalam rangka pemuatan terhadap kenaikan kinerja BUMN, Erick menganggap saat ini masih terdapat banyak sekali tantangan antara lain belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan, belum terdapat kewenangan untuk mengoptimalisasi dividen dan perlunya kepastian terhadap status aset dan keharusan BUMN itu sendiri.
Baca juga: Peluncuran Danantara Belum Jelas, Ada Apa? |
Erick menyebut pengaturan RUU BUMN dibutuhkan sanggup menentukan pengelolaan BUMN menjadi lebih adaptif dan terbaru untuk mengantisipasi dinamika dan tantangan ke depannya, serta selalu memuatkan manajemen perusahaan yang bagus atau good corporate governance, kenaikan efisiensi, serta peluasan bantuan BUMN di Indonesia.
Ia memastikan mulai membahas bagi menertibkan dua poin penting dalam RUU BUMN. Pertama, RUU BUMN memastikan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dijalankan penegasan atas kiprah dan kewenangan Menteri BUMN dalam mengerjakan pengelolaan dan training BUMN.
“Ketiga, dengan RUU BUMN ini berupa BP Danantara, beserta struktur organ dan tata kelolanya,” ucap Erick.
Sebagai keterangan, RUU BUMN sudah ditetapkan selaku salah satu jadwal legislasi nasional atau prolegnas 2025 alasannya yaitu dianggap memiliki kiprah mendasar dalam perekonomian nasional.
Ketua Komisi VI dewan perwakilan rakyat Anggia Ermarini mengatakan pergantian tersebut seiring dengan kiprah strategis perusahaan pelat merah dalam mengurus sumber daya nasional yang ada dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyebut jikalau cabang-cabang buatan yg utama bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya mesti diatur sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Terkait dengan hal tersebut, BUMN yg berperan selaku perpanjangan negara mesti dapat mengerjakan fungsi-fungsi booming dalam rangka mengurus potensi sumber daya yang dimiliki dan dipergunakan buat sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” ucap Anggia.
dprruu bumnbadan kerja keras milik negarapengelolaan bumninvestasidanantara
Leave feedback about this