
Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberitahu aplikasi Coretax tidak sanggup diakses sejak Selasa (1/4) pukul 18.00 WIB hingga Rabu (2/4/2025) pukul 12.00 WIB. Hal itu dikarenakan adanya pemeliharaan tata cara yang mengakibatkan waktu henti (downtime).
“DJP akan menjalankan pemeliharaan tata cara yang mau mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip Rabu (2/4/2025).
Pengumuman disampaikan dalam surat Nomor PENG-24/PJ.09/2025. Waktu henti ini memiliki pengaruh pada tidak sanggup diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Laporan SPT Tahunan 2025, Tak Pakai Coretax |
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan tuntutan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP.
Pemeliharaan Coretax DJP dijalankan untuk terus mengembangkan mutu layanan. Dengan begini dibutuhkan sanggup mengoptimalkan kinerja dan menangani aneka macam halangan yang dilaporkan wajib pajak.
“Terima kasih atas masukan bermanfaat dan iman yang sudah diberikan,” imbuhnya.
Leave feedback about this